Walikota Jadi Saksi, Sidang Penggelapan Pasar di Sukabumi Tertutup

Walikota Jadi Saksi, Sidang Penggelapan Pasar di Sukabumi Tertutup

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 13:36 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Walikota Sukabumi M Muraz akhirnya menenuhi undangan pemanggilan sebagai saksi pada kasus penggelapan uang muka kios Pasar Pelita dengan terdakwa IR selaku kuasa direksi PT Anugerah Kencana Abadi (AKA), Kamis (21/12/2017).

Tidak seperti biasanya, dalam sidang kali ini sejumlah media yang akan melakukan peliputan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas kepolisian yang berjaga di ruang sidang utama PN Sukabumi.

"Maaf saya diperintah pimpinan agar media tidak boleh masuk ke dalam," ujar salah seorang polisi, yang berjaga di depan pintu masuk utama PN Sukabumi. Ini kali pertama sidang digelar tertutup, sebelumnya selalu terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, sejumlah orang diduga sebagai simpatisan Walikota berkumpul di area PN Sukabumi. Mereka terlihat duduk-duduk dan memperhatian setiap mereka yang masuk ke halaman PN Sukabumi.

Walikota Jadi Saksi, Sidang Penggelapan Pasar di Sukabumi TertutupFoto: Syahdan Alamsyah


Ruang sidang yang ditempati Muraz berada di gedung baru tepat di halaman depan PN Sukabumi, biasanya sidang penggelapan Pasar Pelita sebelum-sebelumnya dilakukan di area bagian dalam. Belum ada informasi apapun dari pihak PN Sukabumi terkait sidang saksi yang berlangsung tertutup ini.

Catatan detikcom, sidang penggelapan pasar pelita hari ini adalah yang ke 10 kalinya. Sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi ikut terseret namanya dalam pusaran kasus penggelapan yang merugikan uang calon pedagang Pasar Pelita sebesar Rp 7,3 miliar tersebut. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads