Tidak seperti biasanya, dalam sidang kali ini sejumlah media yang akan melakukan peliputan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas kepolisian yang berjaga di ruang sidang utama PN Sukabumi.
"Maaf saya diperintah pimpinan agar media tidak boleh masuk ke dalam," ujar salah seorang polisi, yang berjaga di depan pintu masuk utama PN Sukabumi. Ini kali pertama sidang digelar tertutup, sebelumnya selalu terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ruang sidang yang ditempati Muraz berada di gedung baru tepat di halaman depan PN Sukabumi, biasanya sidang penggelapan Pasar Pelita sebelum-sebelumnya dilakukan di area bagian dalam. Belum ada informasi apapun dari pihak PN Sukabumi terkait sidang saksi yang berlangsung tertutup ini.
Catatan detikcom, sidang penggelapan pasar pelita hari ini adalah yang ke 10 kalinya. Sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi ikut terseret namanya dalam pusaran kasus penggelapan yang merugikan uang calon pedagang Pasar Pelita sebesar Rp 7,3 miliar tersebut. (ern/ern)