"Untuk petasan saat malam tahun baru tidak boleh digunakan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (18/12/2017).
Pelarangan penggunaan petasan saat malam tahun baru beralasan. Menurut Hendro, selain suaranya yang keras dan mengganggu, petasan dapat berakibat fatal terhadap penggunanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditemukan akan kita sita langsung," katanya.
Di sisi lain, polisi tidak melarang penggunaan kembang api saat perayaan malam tahun baru. Akan tetapi, penggunaan kembang api saat pesta tahun baru untuk suatu kegiatan harus melapor polisi.
"Pemberitahuan saja kepada kami. Tapi khusus yang penggunaannya melalui sebuah acara. Kalau perorangan tidak perlu melapor," ujar Hendro. (bbn/bbn)











































