Pesta Tahun Baru di Bandung, Polisi Larang Warga Gunakan Petasan

Pesta Tahun Baru di Bandung, Polisi Larang Warga Gunakan Petasan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 18 Des 2017 13:45 WIB
ilustrasi petasan. (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Bandung - Polrestabes Bandung melarang penggunaan petasan saat pesta perayaan menyambut tahun baru 2018. Bahkan menjelang malam tahun baru, polisi akan menyisir penjual petasan di Kota Bandung.

"Untuk petasan saat malam tahun baru tidak boleh digunakan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (18/12/2017).

Pelarangan penggunaan petasan saat malam tahun baru beralasan. Menurut Hendro, selain suaranya yang keras dan mengganggu, petasan dapat berakibat fatal terhadap penggunanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memastikan tidak adanya petasan, jajaran Polrestabes Bandung akan merazia penjual petasan. Polisi bakal menyisir ke setiap pedagang yang biasa menjual aneka kembang api.

"Kalau ditemukan akan kita sita langsung," katanya.

Di sisi lain, polisi tidak melarang penggunaan kembang api saat perayaan malam tahun baru. Akan tetapi, penggunaan kembang api saat pesta tahun baru untuk suatu kegiatan harus melapor polisi.

"Pemberitahuan saja kepada kami. Tapi khusus yang penggunaannya melalui sebuah acara. Kalau perorangan tidak perlu melapor," ujar Hendro. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads