"Pelaku membunuh istrinya karena melawan setelah diberitahu untuk berhenti menjadi pemandu lagu," kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Senin (18/12/2017).
Kasus tersebut berawal dari temuan jasad perempuan di semak-semak Dusun Karangsari RT 06/02 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jabar, Jumat (15/12), sekitar pukul 08.30 WIB. Mayat tanpa busana tersebut ditemukan oleh warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari temuan tersebut polisi dari Reskrim Polres Ciamis dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar melakukan rangkaian penyelidikan. Tersangka mengarah kepada sang suami korban, Agus.
Pada Minggu (17/12) sore, personel Polres Ciamis dan Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit III AKBP Harto menangkap Agus di kediaman pamannya, Karangmulya, Kabupaten Pangandaran, Jabar.
Hasil interogasi polisi, Agus mengakui perbuatan telah membunuh istrinya itu. "Pelaku ini jengkel karena korban diminta berhenti jadi pemandu lagu atau cewek bookingan, tapi korban tidak mau. Korban melawan saran dari pelaku," katanya.
Agus naik pitam karena mendapat penolakan mentah-mentah sang istri. Ia murka lalu mencekik leher sang istri.
"Korban dicekik dengan keras hingga tak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia," kata Umar.
Agus kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi telah menjebloskan Agus ke lantai tahanan Polsek Pangandaran. (bbn/bbn)