Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan menyatakan sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.
"Masih belum ada. Jadi kita belum tahu berapa (perusahaan) yang akan mengajukan penangguhan," kata Ferry, saat dihubungi, Kamis (14/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling lambat tanggal 21 Desember. Kalau lewat dari tanggal 21 kita tidak akan terima. Karena ada waktunya. Kami diberi waktu 30 hari untuk membahas dari 21 sampai 21 Januari (2018)," ucap Ferry.
Selain itu, tambah Ferry, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan mengajukan penangguhan. Misalnya saja perusahaan harus menyampaikan terkait kondisi keuangan selama dua tahun terakhir.
"Harus ada penilaian dari akuntan publik tentang kondisi keuangan dua tahun terakhir. Ada penurunan pendapatan atau keuntungan tidak," ucap Ferry.
Kemudian, penangguhan UMK 2018 harus disepakati antara pihak perusahaan dan pegawai sesuai dengan jumlah pekerja. "Misalnya ada 500 pekerja, berarti perusahan harus mendapat persetujuan dari 500 pekerja itu untuk melakukan penangguhan (UMK)," ujarnya.
Selanjutnya, pihak perusahaan juga harus menyantumkan proyeksi atau rencana dalam dua tahun kedepan. "Apakah usahanya akan mengalami peningkatan atau masih mengalami penurunan," ucap Ferry.
Terakhir, dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat akan langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan.
"Kita akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Kita akan menanya ke manajemen dan juga kepada para pekerja," tandasnya. (avi/avi)











































