Meski tanpa kehadiran kedua orang tersebut proses persidangan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya yaitu Risa Amelia mantan kasir PT AKA dan Sandra Gunawan selaku komisaris PT AKA.
"Pak Walikota sedang ada kegiatan Rembuk Integritas Nasional (RIN) di Yogyakarta, sementara Pak Sekda melalui suratnya sedang menjenguk saudaranya yang sedang sakit di Banjarmasin," kata Rachman Zamal, salah seorang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi kepada sejumlah wartawan, di PN Kota Sukabumi, Senin (4/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini panggilan kedua, yang pertama tidak hadir. Kedua tidak hadir dan ketiga bila tetap tidak hadir kita nunggu dari hakim apakah ada penetapan atau tidak. Terkait ada atau tidaknya penjemputan paksa itu bagaimana nanti keputusan hakim," lanjut Rachman.
Baca juga: Wali Kota Sukabumi Absen Jadi Saksi Kasus Pasar Pelita
Menambahkan keterangan koleganya, Fikfik Zulrofik menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi tersebut. Ia berharap Walikota dan Sekda bisa hadir agar perkara penggelapan uang pedagang menjadi terang benderang.
"Kehadiran walikota dan sekda tentu sangat ditunggu, untuk menjelaskan duduk perkaranya bagaimana. Karena dari saksi sebelumnya sudah jelas jika pembangunan pasar pelita ini mandeg, sekda selaku tim pengawasan dan walikota mengetahui jika ada masalah pada Bank Garansi milik PT AKA," tambah Fikfik.
Hingga saat ini persidangan penggelapan pembangunan pasar pelita sudah berjalan sebanyak 6 kali. Majelis hakim diketuai AA Oka Parama, dua hakim anggota Ahmad Munandar dan Dian Febriandi. Tim JPU sendiri antara lain Fikfik Zulrofik, Rahman Jamal, Suntoro, Jaja Subagja dan Iman Suryaman.
(ern/ern)