Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina menjelaskan Muraz dan Hanafi melayangkan surat pemberitahuan kepada PN Kota Sukabumi terkait absennya mereka. "Bersangkutan tidak hadir karena sesuatu hal yang harus dikoordinasikan baik di Jakarta dan Bandung. Beliau mau kooperatif dan akan mengikuti persidangan berikutnya," ucap Ganora di kantor Kejari Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2017).
Baca juga: Sidang Tipu Gelap Pasar Pelita, Jaksa Cecar Pejabat Pemkot Sukabumi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan bacakan di depan majelis hakim. Kemungkinan kita agendakan ulang di persidangan berikutnya. Kehadiran keduanya memang diperlukan untuk klarifikasi keterangan beberapa saksi sebelumnya," tutur Ganora.
Kehadiran Muraz dan Hanafie sangat diperlukan guna mengklarifikasi keterangan dari saksi sebelumnya yakni Ayep Supriatna selaku Kepala Dinas Koperasi Perindustiran dan Perdagangan Kota Sukabumi yang dihadirkan dalam sidang pada Senin (20/11).
Saat itu Ayep menyebut pengawasan keberlanjutan Pasar Pelita Sukabumi ada di ranah Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Tim tersebut bernaih di bawah kendali Sekda Hanafie Zain. Sedangkan untuk Bank Garansi (BG) sebagai jaminan pembangunan oleh PT AKA yang ternyata bodong sudah diketahui Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz. (bbn/bbn)