"Memang benar ada pesta narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang pelakunya anggota Polri," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus via pesan singkat, Minggu (26/11/2017).
Pesta narkoba yang dilakukan AS di sebuah rumah tinggal di Kampung Bongas, Kabupaten Purwakarta, Jabar pada Sabtu (25/11) lalu pukul 13.00 WIB terendus Satresnarkoba Polres Purwakarta. Kala itu, AS bersama dua rekannya IH (31) dan BS (33) tengah asik berpesta sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut membuat anggota polisi dan dua rekannya tak berkutik. Petugas langsung meringkus ketiganya dan membawa ke Polres Purwakarta.
"Setelah diinterogasi, barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang dengan harga Rp 6 juta," katanya.
Untuk perkembangan penyelidikan, polisi saat ini tengah memeriksa ketiganya. Polisi menjerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.
"Kita kembangkan ke jaringan yang lainnya," katanya. (ern/ern)