Euthanasia merupakan istilah medis dari tindakan mengakhiri nyawa seseorang dengan sengaja karena sakit berat atau luka parah. Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di RSHS.
"Ini yang membuat kami dilema. Belum pernah ada yang melakukan tindakan Euthanasia pada bayi di Indonesia. Kami akan konsultasi terkait etika medisnya termasuk dengan orang tuanya," kata Ketua tim dokter penganganan bayi kembar siam RSHS Sjarif Hidayat di RSHS, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kasus-kasus yang kami tangani, 6 bayi kembar siam berhasil kami pisahkan dengan selamat. 3 kasus tidak bisa dipisahkan dan salah satu kasus meninggal dunia," jelas dia.
Baca juga: RSHS Belum Putuskan Tindakan untuk Bayi Kembar Siam Asal Padalarang
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus terbaru yang ditangani RSHS saat ini terbilang kompleks. Pasalnya, sambung dia, salah satu dari bayi kembar dempet perut dan pinggul ini kondisinya kritis.
"Bayi kembar siam ini kalau dari komplekstifitasnya enggak mudah. Resiko kemungkinan kalau yang dipisah ada yang enggak selamat," tutur dia.
Menurutnya secara teori tindakan Euthanasia bertujuan menyelamatkan salah satu bayi dari kembar siam. Namun, sambung dia, tindakan Euthanasia belum pernah dilakukan di dunia kedokteran di Indonesia.
"Ini yang membuat kami dilema. Karena persoalannya kedua bayi masih hidup, berbeda dengan kembar parasit (salah satu bayi sudah mati). Kami akan konsultasi terkait etika medisnya termasuk dengan orang tuanya," tutur dia.
"Karena harapan dipisahkan juga kecil peluang bayi itu selamat," menambahkan.
Anak ketiga dan keempat dari pasangan Agus Priyanto (47) dan Mariah (39) lahir di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (10/11/2017). Sehari berselang bayi kembar siam itu dirujuk ke RSHS Bandung.
Bayi kembar siam berjenis kelamin laki-laki tersebut terlahir dengan kondisi dempet perut dan pinggul. Namun, keduanya memiliki 2 kepala, 2 badan, 2 kaki, 4 tangan, 1 anus, dan 1 jenis kelamin.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini