"Untuk sekarang kita lebih fokus lagi kepada masalah rotator atau strobo yang digunakan pengendara," ucap Wakapolda Jabar Brigjen Supratman usai memimpin apel gelar pasukan operasi zebra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (1/10/2017).
Pelarangan penggunaan lampu rotator sendiri sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Dalam aturan tersebut, kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan lampu rotator. Penggunaan lampu rotator dikhususkan bagi kendaraan seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran dan yang lainnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuknya kita penindakan berupa penilangan. Tapi lihat kondisi di lapangan nanti, kalau harus ditegur ya ditegur," kata dia.
Selama operasi ini, sebanyak 1.400 polantas di dikerahkan. Selain melakukan operasi sendiri, Polantas Polda Jabar juga membantu pelaksanaan operasi polres-polres di Jabar.
"Operasi ini kita lakukan dalam rangka menciptakan kondisi tertib lalu lintas apalagi kita menghadapi operasi lilin natal dan tahun baru. Operasi ini juga untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan," ucapnya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini