David merupakan pelaku terakhir kasus perampokan mini market Alfamart di Jalan Sersan Bajuri pada Sabtu (16/9) lalu. Dua orang rekannya Ubaydillah Jaozan Alljufri (25) dan Darwis (36) telah diringkus sebelumnya.
"Dia ikut bersama-sama dengan dua temannya. Ketiga orang ini melakukan pencurian di mini market Alfamart," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Rabu (25/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tim Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana mengendus keberadaan David. Hingga akhirnya pada Selasa (24/10) pukul 03.00 WIB, polisi meringkus David di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
"Saat akan melakukan penangkapan, yang bersangkutan berusaha melawan. Sehingga kita lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur. Kita tembak kaki kirinya," kata Hendro.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk senjata api jenis FN yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Polisi juga turut menyita uang Rp 5 juta
Kini David bergabung dengan dua rekan lainnya mendekam di bui. Ia dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun bui. (ern/ern)











































