"Kalau di Jabar itu malah dari bidang perhubungan ternyata yang banyak. Secara nasionalnya memang dari pendidikan. Setelah perhubungan, disusul dengan pelayanan yang dari Samsat dan lainnya, kemudian disusul pendidikan," kata Wakil Ketua Pokja Yustisi Satgas Saber Pungli Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono usai menjadi pembicara kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli Wilayah III Cirebon di Hotel Zamrud, Kota Cirebon, Jabar, Selasa (10/10/2017).
Ia tidak merinci data kasus pada bidang perhubungan. Iksantyo menjelaskan di bidang perhubungan itu pungli biasa terjadi di jalan, seperti setoran oleh para sopir angkutan barang dan umum. Selain itu, uji KIR dan jembatan timbang menjadi sumber pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan jika pelaku pungli berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) maka penindakannya akan dikembalikan kepada instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Sedangkan pelaku pungli dari pihak kepolisian akan ditindak sesuai dengan kode etik.
"Dari 250 kasus itu, baru tiga kasus yang sudah divonis. Sanksi paling berat itu saat kasus yang dilakukan oknum BPN, sanksinya empat tahun penjara. Awalnya kita tuntut satu tahun," ujar Iksantyo.
Iksantyo menjelaskan dari 250 kasus itu ada 127 kasus pungli yang saat ini masih proses penyelidikan. Sedangkan statusnya sudah P21 sebanyak 8 kasus. Selain melalui jalur pengadilan, sambung dia, penanganan kasus pungli juga dilakukan secara pembinaan.
"Ada juga yang non yustisi, ini tidak melalui pengadilan. Seperti yang dilakukan ASN, kita serahkan ke Inspektorat, kemudian dibina. Di Jabar ada 64 kasus yang sudah ke serahkan untuk pembinaan," tutur Iksantyo. (bbn/bbn)











































