Pembahasan mengenai pasal itu kurang lebih memakan waktu lima jam, dari pukul 19.00 WIB, Senin kemarin hingga Selasa (3/10/2017) pukul 01.00 WIB dini hari di Aula Mapolresta Cirebon. Sebanyak enam pasal yang disepakati dalam rapat tersebut.
Pertama angkutan online tidak boleh menaikkan penumpang di lobby mal, stasiun, sekolah dan terminal untuk radius minimal 100 meter dan maksimal 300 meter. Sementara untuk titik lokasi tetap dilakukan survei lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, untuk angkutan konvesional bebas dari biaya KIR, pengawasan trayek dan Ijin trayek. Untuk pasal lima, Pemkot Cirebon akan membentuk satgas bersama yang terdiri dari perwakilan angkot dan angkutan online.
Terakhir adalah apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis mengatakan permasalahan angkutan konvensional dengan angkutan online bagaikan kue ulang tahun. Menurutnya kedua belah pihak tidak boleh memperebutkan kue tersebut. Namun harus ada peraturan untuk membagi kue tersebut agar semua pihak kebagian secara merata.
"Terima kasih kedua pihak sudah mau duduk bersama untuk menghasilkan keputusan yang win-win solution. Semoga semua pihak bisa mengerti dan bisa menyatu kembali. Sehingga, Kota Cirebon bisa kembali kondusif dan nyaman," kata Azis usai rapat musyawarah itu, Selasa (3/10/2017) dini hari. (ern/ern)