Demonstran menyebut SK pembekuan transportasi online yang dibuat Wali Kota Sukabumi M Muraz tidak ampuh membendung operasional angkutan berbasis aplikasi. Wali kota telah mengeluarkan SK pelarangan operasional angkutan online selama satu tahun.
"Wali kota sudah tegas meminta mereka (driver online) tidak beroperasi selama satu tahun, tapi kenyataannya mereka masih ada," kata Elom, koordinator sopir jurusan Bhayangkara - Kota Sukabumi, di Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin SH, Selasa (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sopir Angkot di Sukabumi Mogok Massal, Penumpang Terlantar
Dia menyebut driver online tidak menghargai keberadaan angkutan konvensional yang resmi. "Angkutan ada trayek itu angkot dan sejenisnya, yang tidak ada trayek itu taksi. Tapi keduanya resmi. Saya tanya mereka (angkutan online) apakah buat KIR, apakah mereka itu mengikuti regulasi yang ada? Kan tidak, sementara kami harus mengikuti serentetan aturan untuk beroperasi," tutur Elom. (bbn/bbn)