Informasi dihimpun, para pelaku diketahui beraksi sejak Mei hingga September tahun ini, sejumlah lokasi digarap pelaku secara acak mulai dari Nyalindung, Cicurug dan Palabuhanratu. Komplotan tersebut diduga diotaki oleh seorang pelaku berinisial Sap (36) alias Unyil.
"Mereka beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun masih dalam pengembangan karena diduga ada TKP lain. Dalam melakukan aksinya mereka ngoprek kendaraan yang ditinggal parkir pemiliknya, selain itu mereka juga tercatat pernah memepet korban disertai ancaman menggunakan senjata tajam kemudian motornya diambil," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi didampingi Kasatreskrim AKP Dhoni Erwanto kepada detikcom, Senin (25/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi yang menyamar lebih dulu mengamankan dua orang penadah, kemudian berlanjut dengan penangkapan di area terminal angkutan umum di Kecamatan Tegal Buleud. Jadi sindikat ini terstruktur, ada pemetik dan ada penadah," lanjut Syahduddi.
Sejumlah barang bukti motor diduga hasil curian berhasil diamankan polisi antara lain, satu unit Honda Beat, Warna Hitam, tahun 2014, dengan no pol F-6715-WS, satu unit Honda Scoopy, Warna Putih, Satu unit Yamaha Mio Soul, satu unit Honda Beat warna Putih Biru, satu unit Yamaha Mio warna abu-abu dan 1 unit Yamaha Vega R warna merah.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP atau Pasal 362 KUHP, dan penadah kita jerat dengan pasal 481 KUHP. Kasus ini masih kita kembangkan terkait kemungkinan anggota sindikat dan TKP lainnya," tutup Syahduddi. (avi/avi)