Polisi Ciduk Grup Unyil, Sindikat Curanmor Bersajam di Sukabumi

Polisi Ciduk Grup Unyil, Sindikat Curanmor Bersajam di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 21:06 WIB
Pelaku Curanmor Grup Unyil di Sukabumi/Foto: istimewa
Sukabumi - Tim Jatanras, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil meringkus empat orang anggota sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak segan mengancam dan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Informasi dihimpun, para pelaku diketahui beraksi sejak Mei hingga September tahun ini, sejumlah lokasi digarap pelaku secara acak mulai dari Nyalindung, Cicurug dan Palabuhanratu. Komplotan tersebut diduga diotaki oleh seorang pelaku berinisial Sap (36) alias Unyil.

"Mereka beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun masih dalam pengembangan karena diduga ada TKP lain. Dalam melakukan aksinya mereka ngoprek kendaraan yang ditinggal parkir pemiliknya, selain itu mereka juga tercatat pernah memepet korban disertai ancaman menggunakan senjata tajam kemudian motornya diambil," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi didampingi Kasatreskrim AKP Dhoni Erwanto kepada detikcom, Senin (25/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Unyil yang diduga otak pelaku, polisi juga mengamankan Her alias Kawung (33), SA alias Adud (38), dan AF alias Sanim (26). Mereka diamankan polisi saat nongkrong di sebuah warung, polisi yang menyamar dan berpura-pura menjadi pemesan motor bodong akhirnya bisa membongkar komplotan tersebut.

"Polisi yang menyamar lebih dulu mengamankan dua orang penadah, kemudian berlanjut dengan penangkapan di area terminal angkutan umum di Kecamatan Tegal Buleud. Jadi sindikat ini terstruktur, ada pemetik dan ada penadah," lanjut Syahduddi.

Sejumlah barang bukti motor diduga hasil curian berhasil diamankan polisi antara lain, satu unit Honda Beat, Warna Hitam, tahun 2014, dengan no pol F-6715-WS, satu unit Honda Scoopy, Warna Putih, Satu unit Yamaha Mio Soul, satu unit Honda Beat warna Putih Biru, satu unit Yamaha Mio warna abu-abu dan 1 unit Yamaha Vega R warna merah.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP atau Pasal 362 KUHP, dan penadah kita jerat dengan pasal 481 KUHP. Kasus ini masih kita kembangkan terkait kemungkinan anggota sindikat dan TKP lainnya," tutup Syahduddi. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads