Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik menjelaskan lima orang ini diamankan atas laporan Pengelola Situ Patenggang karena orang tersebut telah mengambil uang di loket Situ Patenggang sekitar Rp 32 juta.
"Polsek menangkap pelaku Sabtu (23/9) sekitar Pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk kejadian perampasan sekitar Pukul 17.00 WIB," kata Firman di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Warga Ditangkap Polisi, Warga Patengan Geruduk Mapolsek Ciwidey
Selain itu, Firman juga menjelaskan kedatangan seratusan warga ke Mapolsek Ciwidey tersw6but sebelumnya hanya datang sekitar 10 orang pada Pukul 10.00 WIB bermaksud untuk memusyawarahkan kejadian tersebut dengan pihak pengelola.
"Semakin sore warga semakin banyak, kondisi polsek kini sudah kondusif," jelasnya.
Atas kejadian tersebut kelima orang warga yang kini telah berstatus sebagai tersangka diancam hukuman pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan paling lama hukuman penjara tujuh tahun atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pengancaman paling lama sembilan tahun.
Sementara itu Pengelola Situ Patengan PT Prakarsa, yang juga mengelola Glamping Lakeside, angkat bicara terkait pelaporan lima warga tersebut. Marketing Communication Glamping Lakeside, Rancabali Marcelinus mengatakan pelaporan lima warga itu murni pidana. "Itu murni perampasan karena uangnya dibawa pulang," kata Marcelinus kepada detikcom di Soreang, Kabupaten Bandung.
Marcelinus pun memperlihatkan video amatir, dimana empat orang berpakaian hitam mengambil uang dari dalam loket. Mereka dengan santainya menghitung uang yang jumlahnya mencapai 32 juta.
"Uang tersebut lalu diambil, pada saat kejadian yang menjaga loket itu wanita. Setelah itu baru kami laporkan atas pengambilan uang secara paksa itu, tidak ada intrik apa-apa," kata Marcelinus.
Marcelinus mengatakan proses hukum terhadap kelima warga itu akan terus dilakukan karena murni pidana. "Kewenangan izin jasa wisata dari BKSDA juga harus dipertanyakan, karena Danau Patengan berada dalam kewenangan PTPN," pungkasnya.
(ern/ern)