Puluhan Moge dan Mobil Mewah Ber-STNK Palsu Kendaraan Selundupan

Puluhan Moge dan Mobil Mewah Ber-STNK Palsu Kendaraan Selundupan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 21 Sep 2017 15:22 WIB
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Puluhan motor gede (moge) dan sejumlah mobil mewah yang disita Polda Jabar dari hasil pengungkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu terbukti hasil penyelundupan. Kendaraan-kendaraan itu tidak pernah terdaftar di Korlantas Mabes Polri.

"Setelah kita cek ke Korlantas Mabes Polri, seluruh kendaraan mewah yang kita sita tidak terdaftar. Artinya kendaraan itu masuk batangan atau selundupan," ucap Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via telepon, Kamis (21/9/2017).

Selain ke Korlantas Mabes Polri, pihaknya juga mengecek kendaraan mewah tersebut ke kantor Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat. Setelah menyerahkan data kendaraan, pihak Bea dan Cukai juga menyatakan kendaraan tersebut belum terdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya ini jelas penyelundupan murni," tandasnya.

Baca juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Motor dan Mobil Mewah

Dengan adanya temuan tersebut, sambung Umar, rencananya puluhan kendaraan mewah akan diserahkan ke Bea Cukai. Berdasarkan Undang-undang Pabean, penyelidikan dan penyidikan kasus seperti ini merupakan ranah PPNS Bea dan Cukai.

"Untuk kasus penyelundupannya oleh Bea dan Cukai. Kita hanya melakukan supervisi. Akan tetapi, untuk kasus pemalsuan STNK masih tetap ditangani oleh kita. Jadi kasus STNK palsu pelakunya ada, nah nanti pelaku penyelundupan juga bisa ada," tuturnya.

Baca juga: Puluhan Moge Ber-STNK Bodong Disita Polisi

Umar menambahkan rencananya pekan depan kendaraan mewah hasil sitaan yang berjumlah 30 unit masing-masing 25 moge dan 5 mobil mewah akan diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jabar. Barang bukti itu sebagai bahan Bea dan Cukai melakukan penyelidikan.

Seperti diketahui, Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Budi Satria Gunawan sukses membongkar sindikat pemalsu STNK khusus moge dan mobil mewah. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan SJ, ED dan UR.

Atas perbuatannya para ketiga pelaku dijerat Pasal 236 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara. (ern/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads