Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku sindikat ini bermula dari maraknya penjualan moge dengan dilengkapi STNK palsu. Polisi lalu menelusuri ke lapangan.
Ia menuturkan personel Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit I Direskrimum AKBP Budi Satria Wiguna bergerak menyelidiki pada 25 Agustus 2017. Tim di lapangan melakukan penyamaran terhadap penjual moge bodong itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia melanjutkan keesokan harinya petugas kembali menggeledah di rumah SJ. Petugas menemukan 41 lembar STNK palsu dan satu unit mobil Mercedes Benz C200 AT.
"SJ ini berperan sebagai marketing (STNK palsu) di seluruh Indonesia," ujar Agung.
Ia menjelaskan tim kemudian melakukan pengembangan jaringan lainnya di DKI Jakarta. Kemudian pada 10 September 2017, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial ED di DKI Jakarta.
Berdasarkan pengakuan ED, kata dia, ia berperan sebagai perantara SJ. ED menerima setiap pemesanan pembuatan STNK palsu dari SJ dengan harga Rp 5 juta untuk motor dan Rp 6 juta untuk mobil.
"ED menerima uang pemesanan lewat transfer sementara data kendaraan untuk dibuatkan STNK melalui pesan singkat. Setiap pemesanan satu STNK, ED dapat imbalan Rp 850 ribu," tutur Agung.
Setelah mendapatkan pemesanan dari SJ, ED kemudian mengirimkan data pemesan lewat pesan singkat kepada UR untuk dicetak. UR mencetaknya di sebuah indekos kawasan Jakarta Timur.
"Petugas menggeledah dan menyita seperangkat komputer serta blangko kosong yang sudah ada format STNK sebanyak 523 lembar dan blangko kosong sebanyak 540 lembar," kata Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, UR mengaku sudah melancarkan aksinya sejak 2012 lalu. Dalam pembuatan STNK palsu ini, UR dibantu dua rekan lainnya IY dan YU yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku IY dan YU yang merupakan pembuat masih dalam pengejaran anggota di lapangan," ucap jenderal bintang dua ini.
Dia mengatakan selama pengembangan jaringan ini, tim di lapangan berhasil mengumpulkan 26 moge bodong dan 3 mobil mewah. Sebagian besar merupakan milik masyarakat.
"Kita proses juga pemilik motor," ujar Agung.
Atas perbuatannya para ketiga pelaku dijerat Pasal 236 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara. (bbn/)