Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan setiap warga pendatang yang akan menetap selama tiga hari atau untuk kebutuhan pekerjaan dan pendidikan diharapkan bisa memberikan identitas melalui e-PunTEN.
"Tolong untuk warga pendatang harus sopan, ketuk pintu dulu beri tahu siapa Anda. Punten-punten (permisi-permisi) dulu daftar melalui e-PunTEN," ujar Emil, sapaan Ridwan, usai meluncurkan e-PunTEN di salah satu hotel berbintang di Kota Bandung, Kamis (7/9/2017).
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran e-PunTEN. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah setiap pendatang wajib mengisi e-PunTEN, Emil menyebut untuk urusan identitas kependudukan hanya bersifat perdata. "Kita lebih banyak mengimbau," kata Emil.
Warga pendatang di Kota Bandung mendapatkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). (Foto: Tri Ispranoto/detikcom) |
"Nanti dari situ ada jawaban, silahkan cetak di kecamatan. Nanti baru dapat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)," tuturnya.
Disdukcapil bakal gencar sosialisasi secara meluas berkaitan SKTS via online. Cara manual untuk mendapat SKTS tidak lagi difungsikan. "Jadi semua akan beralih ke online sistem. Kita akan hapus sistem konvensional," ucap Popon. (bbn/bbn)











































Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran e-PunTEN. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Warga pendatang di Kota Bandung mendapatkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)