Pendatang di Kota Bandung Harus Permisi Lewat e-PunTEN

Pendatang di Kota Bandung Harus Permisi Lewat e-PunTEN

Tri Ispranoto - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 13:23 WIB
Pendatang di Kota Bandung Harus Permisi Lewat e-PunTEN
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meluncurkan e-PunTEN. Foto: Tri Ispranoto
Bandung - Warga pendatang di Kota Bandung mulai hari ini diimbau untuk membuat identitas sementara melalui program yang baru diluncurkan Pemkot Bandung. Layanan ini bernama e-PunTEN atau Pendaftaran Penduduk Tidak Permanen Elektronik.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan setiap warga pendatang yang akan menetap selama tiga hari atau untuk kebutuhan pekerjaan dan pendidikan diharapkan bisa memberikan identitas melalui e-PunTEN.

"Tolong untuk warga pendatang harus sopan, ketuk pintu dulu beri tahu siapa Anda. Punten-punten (permisi-permisi) dulu daftar melalui e-PunTEN," ujar Emil, sapaan Ridwan, usai meluncurkan e-PunTEN di salah satu hotel berbintang di Kota Bandung, Kamis (7/9/2017).
Pendatang di Kota Bandung Harus Permisi Lewat e-PunTENWali Kota Bandung Ridwan Kamil saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran e-PunTEN. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Menurut Emil, hadirnya e-PunTEN memudahkan pemerintah mendata rinci setiap warga pendatang. Selain itu, sambung dia, aplikasi tersebut secara tidak langsung memberikan perlindungan bagi pendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga bagian keamanan kita (Pemkot Bandung), supaya bisa mendeteksi kalau-kalau ada kelompok teror atau radikal yang pindah ke satu daerah," ucap Emil.

Apakah setiap pendatang wajib mengisi e-PunTEN, Emil menyebut untuk urusan identitas kependudukan hanya bersifat perdata. "Kita lebih banyak mengimbau," kata Emil.
Pendatang di Kota Bandung Harus Permisi Lewat e-PunTENWarga pendatang di Kota Bandung mendapatkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Kadisdukcapil Kota Bandung Popong W Nuraeni menjelaskan e-PunTEN dapat diakses dengan cara mengunduh melalui Play Store atau situs e-punten.bandung.go.id. Warga yang mengisi identitasnya akan langsung mendapatkan jawaban.

"Nanti dari situ ada jawaban, silahkan cetak di kecamatan. Nanti baru dapat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)," tuturnya.

Disdukcapil bakal gencar sosialisasi secara meluas berkaitan SKTS via online. Cara manual untuk mendapat SKTS tidak lagi difungsikan. "Jadi semua akan beralih ke online sistem. Kita akan hapus sistem konvensional," ucap Popon. (bbn/bbn)


Berita Terkait