Kasatlantas Polres Cianjur AKP Erik Bangun Prakasa menjelaskan larangan melintas itu hanya berlaku bagi kendaraan di luar angkutan sembako, BBM, dan bahan pokok lainnya.
"Kita berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, dimulai sejak Minggu (27/8) kemarin dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan umum dan truk. Untuk pemberlakuan larangan melintas akan diberlakukan mulai tengah malam nanti," kata Erik melalui pesan singkatnya, Rabu (30/8) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan penindakan dilaksanakan secara stasioner dengan pemeriksaan kepada seluruh bus atau angkutan barang yang mengarah ke arah Puncak, Sukabumi dan Bandung. Operasi akan terus berlangsung hingga berakhirnya libur Idul Adha," lanjut Erik.
(ern/ern)











































