Libur Idul Adha, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalur Puncak

Libur Idul Adha, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalur Puncak

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 13:22 WIB
Libur Idul Adha, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalur Puncak
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Menghadapi libur Hari Raya Idul Adha, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur melakukan pembatasan kendaraan berat yang akan melintas di jalur menuju Puncak, Sukabumi dan Bandung. Aturan itu akan diberlakukan mulai Kamis (31/8/2017) hingga Minggu (3/9/2017).

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Erik Bangun Prakasa menjelaskan larangan melintas itu hanya berlaku bagi kendaraan di luar angkutan sembako, BBM, dan bahan pokok lainnya.

"Kita berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, dimulai sejak Minggu (27/8) kemarin dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan umum dan truk. Untuk pemberlakuan larangan melintas akan diberlakukan mulai tengah malam nanti," kata Erik melalui pesan singkatnya, Rabu (30/8) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sebanyak 175 motor dan mobil pribadi terjaring tilang dan 21 kendaraan angkutan terkena tindakan dari Dishub terkait KIR dan trayek. Pengendara dikenai pasal 281,288,307 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaksanaan penindakan dilaksanakan secara stasioner dengan pemeriksaan kepada seluruh bus atau angkutan barang yang mengarah ke arah Puncak, Sukabumi dan Bandung. Operasi akan terus berlangsung hingga berakhirnya libur Idul Adha," lanjut Erik.

(ern/ern)


Berita Terkait