Pasangan suami istri (pasutri) tersebut bergegas meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017). Kedua terdakwa yang kompak memakai baju batik ungu itu melangkah menuju pintu keluar usai mendengarkan vonis tersebut.
Atty dan Itoc saat mendengarkan putusan hakim. (Foto: Dony Indra Ramadhan) |
Baca juga: Kasus Korupsi, Eks Walkot Cimahi Atty dan Suami Divonis 4-7 Tahun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Atty Suharti saat meninggalkan ruang sidang. (Foto: Dony Indra Ramadhan) |
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman empat tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman tujuh tahun (penjara)," ucap Sri saat membacakan amar putusannya. (bbn/bbn)












































Atty dan Itoc saat mendengarkan putusan hakim. (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Atty Suharti saat meninggalkan ruang sidang. (Foto: Dony Indra Ramadhan)