Pasangan suami istri (pasutri) tersebut bergegas meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017). Kedua terdakwa yang kompak memakai baju batik ungu itu melangkah menuju pintu keluar usai mendengarkan vonis tersebut.
Atty dan Itoc saat mendengarkan putusan hakim. (Foto: Dony Indra Ramadhan) |
Baca juga: Kasus Korupsi, Eks Walkot Cimahi Atty dan Suami Divonis 4-7 Tahun
Ia menangis. Atty terus menyeka air matanya. Sementara Itoc memilih bungkam saat diminta tanggapan oleh awak media.
Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Atty Suharti saat meninggalkan ruang sidang. (Foto: Dony Indra Ramadhan) |
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman empat tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman tujuh tahun (penjara)," ucap Sri saat membacakan amar putusannya. (bbn/bbn)












































Atty dan Itoc saat mendengarkan putusan hakim. (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Atty Suharti saat meninggalkan ruang sidang. (Foto: Dony Indra Ramadhan)