Aksi pencurian tersebut dilakukan Trisna pada Jumat (21/7) dini hari lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Bersama satu orang rekannya berinisial Y (DPO), Trisna nekat membongkat kotak amal Masjid Al-Amanah yang berada di Jalan Sumbersari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay (Bacip), Kota Bandung, Jabar.
"Motifnya mereka mengambil uang ini untuk keperluan pribadi," ucap Kapolsek Bacip Kompol Edi Kusmawan via pesan singkat, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjut Edi, Trisna sendiri sudah sering mencuri uang di kotak amal masjid tersebut. Bahkan ia telah diberikan beberapa kali peringatan, pihak masjid akhirnya memberhentikan Trisna sebagai merbot.
"Karena dia bekas merbot dan sudah beberapa kali melakukan jadi dia sudah tahu celahnya. Dia mengambil uang Rp 200 ribu," kata Edi.
Edi mengatakan usai menggasak uang kencleng masjid, pelaku kabur. Pelaku berhasil ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Bacip berdasarkan CCTV masjid. Trisna akhirnya diringkus di kawasan Jalan Holis, sementara rekannya masih dalam pencarian.
"Tiga hari setelah kejadian baru kita lakukan penangkapan. Untuk rekannya ini masih kabur. Dan rekannya ini merupakan residivis," tuturnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa kencleng masjid, potongan kunci sepeda motor, rekaman CCTV dan gembok. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana atas perbuatannya itu.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini