Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Cimahi beragenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (16/8/2017).
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa satu (Atty) dan delapan tahun kepada terdakwa dua (Itoc)," ucap JPU KPK Ronald F Worotika dalam amar tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidananya," kata dia.
Di amar tuntutannya, jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.
"Untuk hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap kooperatif dan tidak pernah dihukum," kata dia.
Selain dituntut hukuman bui, dalam amar tuntutan disebutkan kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. (ern/ern)