Para penghuni apartemen yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) Gateway Ahmad Yani ini digugat lantaran meminta informasi mengenai IMB apartemen untuk mengetahui tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama.
Ketua P3RSR Gateway Ahmad Yani Bandung John Binsar Tua Simalango menjelaskan kasus ini dimulai saat para penghuni ingin mengetahui informasi mengenai IMB apartemen tempat tinggal mereka kepada Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Distarcip pada Maret 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KIP memperbolehkan kami mengakses informasi itu. Namun bukannya memberikan informasi yang kami minta, Pemkot Bandung malah melayangkan gugatan ke PTUN Mei 2017. Yang menjadi tergugat KIP dan kami," ujarnya.
Tak selang berapa lama, pengembang apartemen Gateway Ahmad Yani juga melayangkan gugatan ke PN Bandung. Pengembang menganggap P3SRS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak mendapat informasi tersebut.
"Kalau kasus Acho di Jakarta dia menulis di blog. Ini kami baik-baik minta melalui prosedur yang benar, malah digugat," sesal John.
Baca juga: Ini Tulisan Acho yang Dianggap Merugikan Apartemen Green Pramuka
"Pengembang menggugat kami mencapai Rp 1,2 miliar. Di berkas gugatannya bahkan minta uang itu dibayarkan seketika dan lunas. Kami heran. Kenapa kami diperlakukan seperti ini? Digugat pemkot dan juga pengembang? Kami ini pemilik unit di apartemen itu. Sesuai UU rumah susun, kami berhak mendapatkan informasi itu. Kenapa mereka tidak taat dengan UU," tambah John.
John menegaskan P3SRS Gateway Ahmad Yani yang dibentuk 2014 sudah sesuai dengan UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, berstatus sama dengan pemilik dan penghuni rumah susun. "Kami waktu tahun 2014 dibentuk. Saat itu juga dinyatakan sah oleh Pemkot Bandung yang diwakili Dinas Tata Ruang Cipta Karya (Distarcip)," katanya.
Pada 5 Juni 2017, PTUN akhirnya memenangkan pihak penghuni dan juga KIP. Artinya, kata John, keputusan KIP yang menyatakan pihak penghuni apartemen boleh mengakses informasi mengenai IMB harus ditaati Pemkot Bandung.
"Karena ada putusan PTUN ini, seharusnya sidang di PN disetop dong. Makanya kami mengajukan ini ke majelis hakim dan akan dibuat putusan sela. Namun anehnya, sudah tiga kali putusan sela diundur. Alasannya majelis hakim belum siap," papar John.
Hari ini, rencananya sidang beragendakan putusan sela kembali akan digelar. "Kami aneh saja nanti apabila eksepsi kami ditolak. Masa putusan PTUN dibatalkan oleh PN Bandung. Padahal putusan PTUN itu sudah inkrah. Kami juga punya legal hukum untuk memperoleh informasi itu berdasarkan Undang-undang," kata John. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini