"Tersangka memposting tulisan dan/atau gambar yang bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah tentang Apartemen Green Pramuka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ago Yuwono kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).
Tulisannya yang dinilai mencemarkan nama baik apartemen itu dipostingnya di blog muhadkly.com. Acho sendiri berpendapat bahwa tulisannya itu sebagai curhatan saja sebagai penghuni apartemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Acho juga sudah menulis perkataan--yang dianggap pengelola apartemen sebagai fitnah--itu melalu akun Twitter-nya @muhadkly. Acho menambahkan hastag #greenpramuka pada cuitannya itu.
"Pada akun twitter @muhadkly dengan postingan "ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka"," lanjutnya.
Atas hal itu, pengelola apartemen kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Acho kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka Acho kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2017 lalu. Acho berikut barang buktinya akan dilimpahkan (tahap 2) ke Kejari Jakpus pada Senin (7/8) besok. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini