Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Mahasiswi Garut Ditinju Pengunjung

Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Mahasiswi Garut Ditinju Pengunjung

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 14:58 WIB
Terdakwa saat dikawal petugas. Foto: Hakim Ghani
Garut - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Restu Fauzi (20). Restu terbukti melakukan pencurian disertai pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Akper Garut, Nisa Nurhayati (19), pada akhir 2016 lalu. Sidang diwarnai kericuhan saat pengunjung sidang yaitu rekan korban meninju Restu.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (3/8) siang. "Memutuskan, bahwa terdakwa Restu Fauzi bersalah dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajamai.

Baca juga: Tragis, Gadis di Garut Tewas Diperkosa oleh Dua Pencuri yang Satroni Rumahnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia beranggapan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Restu terbilang sadis dan tidak manusiawi. Restu diganjar Pasal 340 dan 290 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Kejahatan Kesusilaan.

"Terdakwa secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana, melakukan pencabulan, serta melakukan pencurian," kata Endratno.

Restu Fauzi terlihat gemetar saat hakim menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Setelah itu, terdakwa menolak banding.

"Saya menerima, tidak akan mengajukan banding," ujar Restu ketika ditanya majelis hakim dalam jalannya sidang.

Dalam ruang sidang, ibu korban, Ratna Juminar, tak kuasa menahan air matanya saat hakim membacakan kronologi perkara yang menimpa anaknya. Kesedihan tampak juga di wajah puluhan teman korban. Bahkan, sesekali beberapa di antara mereka melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.

Vonis kepada Restu lebih berat dari tuntutan jaksa. "Memang tuntutan jaksa 20 tahun. Tapi, seperti yang tadi disampaikan di persidangan, perbuatan terdakwa sangatlah keji," ujar Endratno yang juga menjabat Kepala Humas PN Garut selepas persidangan.
Divonis Seumur Hidup, Pemerkosa Mahasiswi Garut Ditinju Pengunjung Terdakwa Restu divonis hukuman penjara seumur hidup. Foto: Hakim Ghani
Vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Restu disambut dengan suka cita puluhan teman dan keluarga korban yang hadi di ruang sidang. Ibu korban mengaku puas atas putusan yang dijatuhkan hakim.

"Saya ikhlas dan menerima terhadap putusan hakim," ucap Ratna kepada wartawan di tempat sama.

Usai sidang, sekitar pukul 12.45 WIB, petugas pengadilan bergegas memborgol tangan Restu. Sejumlah Polisi yang berjaga langsung membawa Restu masuk ke mobil tahanan.

Belasan teman Nisa yang memendam kesal, menghadang terdakwa di pintu keluar ruang sidang. Beberapa di antaranya memukuli Restu. Sebagian lainnya menghujat pelaku.

Sejumlah keluarga korban terlihat mengejar Restu hingga ke halaman pengadilan. Beruntung petugas pengadilan dan polisi bertindak cepat dengan menggiring Restu masuk mobil tahanan meninggalkan PN Garut. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads