Kapolsek Arjawinangun AKP Didi Suwardi menjelaskan penangkapan RM (17) dan Da alias Pego (30) bermula dari laporan sejumlah pedagang yang melapor jika kios miliknya disatroni maling.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi anggota berhasil menangkap RM dan Da di rumahnya masing-masing," ujar Didi dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu sebelum ditangkap, keduanya sempat dicokok petugas keamanan pasar karena diduga telah mencuri. Namun keduanya dilepaskan setelah melalui proses kekeluargaan.
"Tersangka RM juga adalah seorang residivis. Dulu pernah ditangkap dan ditahan dengan kasus serupa (pencurian di kios pasar)," kata Rudi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, tiga gembok, satu gunting, satu obeng, dan sejumlah barang hasil curian. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. RM dan Da kini menghuni bui di Mapolsek Arjawinangun. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini