Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Bandung Yosep Heryansyah mengatakan, wacana transportasi khusus wisata ini segera dirumuskan bersama Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar). Namun, dipastikan tidak melanggar peraturan yang ada.
"Solusinya jalur wisata becak. Kita akan kaji lagi nanti. Kerjasama dengan Disbubpar tapi tidak melanggar perda yang ada. Nantinya dihias (becak), kita rumuskan," kata Yosep saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakuinya para penarik becak mengeluhkan sulitnya pendapatan akibat larangan beroperasi di kawasan seperti Alun-alun Bandung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Dalem Kaum, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Kepatihan. Mereka pun meminta kembali dizinkan melintas di jalur itu.
Larangan itu tertuang dalam Perda No.11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Bagi yang menggunakan becak baik penumpang maupun pengemudi akan dikenakan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 250 ribu.
"Sesuai aturannya memang tidak bisa dilintasi oleh penarik becak. Kami ingin komitmen menegakan perda. Tapi kami inginnya solusi yang terbaik juga untuk mereka (penarik becak)," jelas dia.
Dia menyebut selain menyediakan jalur khusus wisata becak, opsi lainnya menyediakan lahan untuk parkir becak. Sehingga, sambung dia, becak yang mangkal atau beroperasi tidak melanggar perda K3.
"Contohnya nanti di Pasar Baru bisa nyempil di parkiran atau gimana nanti kita rumuskan. Asalkan tidak mengganggu ketertiban atau bikin macet," kata Yosep.
(avi/avi)