"Seseorang bisa dikenakan atau bisa diikat dengan aturan kampanye apabila sudah daftar ke KPU dan ditetapkan sebagai calon. Selama belum, ya belum bisa dijerat UU pemilu," ujarnya ditemui di KPU Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (26/7/2017).
Khusus untuk kasus keterlibatan ASN dalam Pilkada, menurut Yayat, tidak bisa mengacu kepada UU pemilu. "Kan ada aturan lainnya, aturan yang mengikat ASN. Yang arif bijaksana itu, ya jangan pakai aturan KPU untuk saat ini, ya pakai aturan ASN," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Sekda Jabar Iwa Karniwa akan maju di Pilgub Jabar. Dia mengikuti penjaringan yang dilakukan PDIP. Melihat pergerakan anak buahnya ini, Gubernur Aher menyurati Presiden Jokowi melalui Mendagri meminta Iwa diberhentikan dari jabatannya. Aher menilai Iwa melanggar peraturan. "Sekalipun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah bersosialisasi dengan memasang atribut sebagai Sekda Jabar di banyak tempat di Jawa Barat. Kemudian, sudah mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon pada 7 Juli 2017 lalu di Jakarta," kata Aher.
Baca juga: Kisruh Gubernur dan Sekda Jabar, Iwa Karniwa: Kata KASN tak Melanggar
Iwa telah dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemarin. "Jadi prinsipnya KASN objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga baru berhenti itu sesuai dengan penjelasan dari KPU, pada saat secara sah sebagai calon di KPU," kata Iwa.
Sementara KASN mengaku masih mendalami dan menghimpun data dan fakta terkait Sekda Jabar Iwa Karniwa. KASN mengingatkan Iwa untuk mematuhi aturan disiplin PNS sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kami ingin ingatkan Pak Sekda, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dan ditaati sebagai ASN," tegas Nuraida Mokhsen, Komisioner KASN.
Baca juga: Soal Pilgub, Komisi ASN Ingatkan Sekda Jabar Patuhi Kode Etik (ern/bbn)










































