Larangan penggunaan mobil dinas ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. "Kita ikuti saja seperti apa yang dikatakan Menpan," kata Aher, sapaan Heryawan, saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/6/2017).
Ia menyatakan, tidak akan segan memberi sanksi bila terbukti ada anak buahnya membawa mobil dinas atau mobil operasional pemerintah daerah untuk mudik. Aher mengingatkan adanya sanksi jika aturan tersebut dilanggar PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































