Gotas merupakan terpidana kasus bantuan sosial Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Sejak Februari 2017 Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Sebaiknya menyerahkan diri. Karena kalau menyembunyikan diri tidak menaati hukum, mau sampai kapan dia bersembunyi," kata Aher, sapaan Heryawan, usai penyerahan SK Pemberhentian wakil bupati Cirebon di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mau sampai kapan dia bersembunyi.Gubernur Jabar Ahmad Heryawan |
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadistara mengaku terakhir berkomunikasi dengan Gotas satu hari sebelum dia dinyatakan buron pada akhir Februari lalu. Saat itu, Gotas mengaku akan menyerahkan diri. Namun hingga waktu yang ditetapkan tidak kunjung datang. Gotas pun masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Komunikasi terakhir sebelum beliau dinyatakan buron, saya masih berkomunikasi karena masih aktif datang ke kantor. Setelah diputus dan dinyatakan buron habis itu saya tidak pernah berkomunikasi lagi dengan beliau," ujar Sunjaya di tempat yang sama.
Pihaknya juga sedari awal meminta agar Gotas menyerahkan diri. Namun sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. "Dari awal kita imbau untuk menyerahkan diri. Setelah batas maksimal ternyata beliau kabur atau melarikan diri," kata Sunjaya. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini