Karnaen, kuasa hukum Didin, menyebut kondisi warga Kampung Rarahan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu dalam keadaan tertekan mentalnya. "Sudah lebih dari 40 hari pak Didin berstatus sebagai tahanan titipan. Kondisi dia jadi stres. Dua pekan lalu saya nengok, ngomongnya menjadi ngawur," kata Karnaen kepada detikcom via telepon, Rabu (10/5/2017).
Baca juga: Penjelasan Pihak Pangrango soal Didin Ditahan karena Ambil Cacing
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 22 Mei sidang praperadilan. Nanti 23 Mei harusnya masa penahanan Didin sudah habis. Kita mau liat apakah itu akan dilimpahkan oleh TNGGP atau bagaimana," lanjut Karnaen.
Baca juga: Cerita Warga Soal Cacing di Gunung Pangrango yang Berujung Bui
Didin dianggap melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa status Didin ialah tahanan titipan dari Polhut TNGGP.
"Polhut yang tangani, bukan kita. Jadi yang memproses mereka (TNGPP), tahanannya dititipkan. Mereka ada kewenangan menyidik, kalau tanya perkembangan bagaimana kasusnya, tanya ke mereka. Mereka enggak punya sel, ya dititipnya ke kita," ujar Benny via telepon (bbn/bbn)











































