"Terbuka membantu silahkan. Secara undang-undang, peraturan menteri juga membolehkan (pungutan DSP)," kata Aher, sapaan Heryawan, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (2/5/2017).
Baca juga: Kemdikbud Izinkan Komite Sekolah Galang Dana, Ini Penjelasannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya saja kita tidak akan memberatkan masyarakat. Tidak ada batas bawah batas atas. Pokoknya masyarakat datang mau bantu atau tidak silahkan," ujarnya.
Aher menyebut pungutan DSP ini sifatnya sukarela. Masyarakat tidak diwajibkan memberikan DSP kepada sekolah.
"Saya yakin para orang yang mampu ketika dimintai dana terbuka (memberi). Tapi bagi yang tidak mampu, ya sudah tidak mampu," kata Aher.
Baca juga: Komite Sekolah Tak Boleh Pungut Murid, Terima Sumbangan Boleh
Ia tidak mempermasalahkan sekolah memungut iuran SPP, asalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan provinsi tidak mencukupi.
"SPP ketika dirasa BOS kurang. Maka kekurangannya silahkan dari SPP. Karena pemerintah sampai hari ini belum bisa cover keseluruhannya," ucap Aher.
Dia mengingatkan, sekolah-sekolah yang telah menggunakan standar minimal dan dana BOS mencukupi, tidak boleh memungut SPP. "Kalau kemudian tidak mencukupi dan itu dikaji secara anggaran maka kemudian dilihat kekurangannya berapa," tutur Aher.
Pembaca yang menemukan praktik pungli di sekolah dapat berbagi informasi dan testimoni melalui email ke redaksi@detik.com. Cantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat lengkap. (bbn/bbn)