Pasalnya kata 'Makar' dalam pasal tersebut dinilai menjadi pasal karet yang bisa dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk mengkriminalisasi ulama dan masyakarat lainnya.
"Ini jadi pasal karet yang selalu menjadi cara untuk mengkriminalisasi siapapun bukan hanya ulama," kata Koordinator Nasional Tim Pembela Ulama Kiagus Muhammad Choiri, saat ditemui di Pondok Pesantren Annawawie, Jalan Gedebage Selatan, Kota Bandung, Senin (17/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lakukan dalam waktu dekat. Kita akan kaji dan bahas sebelum mengajukan judicial riview," ujarnya.
Menurutnya, kata 'Makar' dalam pasal 107 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertengangan dengan Udang-Undang Dasar 1945. Karena masyarakat tidak lagi bebas berkumpul atau berserikat. "Apa definisi Makar dalam undang-undang. Apa artinya Makar. Ini bertengatangan dengan undang-undang dasar kita," ujar dia.
Dia menambahkan tidak seluruh kata 'Makar' yang ada di dalam KUHP akan diajukan judicial riview. Pihaknya akan fokus terhadap kata Makar yang ada dalam Pasal 107 ayat (1) saja. " Karena kalau semua kita uji semua bisa terjadi bahaya," ujarnya.
TPU baru saja dideklarasikan di Bandung. Diklaim anggotanya sudah mencapai 310 orang yang terdiri dari advokat, ulama, dan profesi lainnya. (ern/ern)