Penjelasan Pemkot Bandung Soal Tunggakan Rp 5 M ke TPA Sarimukti

Penjelasan Pemkot Bandung Soal Tunggakan Rp 5 M ke TPA Sarimukti

Avitia Nurmatari - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 14:54 WIB
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Bandung - Pemkot Bandung menunggak kompensasi jasa pelayanan (KJP) TPA Sarimukti sebesar Rp 5 miliar. Pemprov Jabar mengancam akan menutup TPA apabila Pemkot tidak segera melunasinya. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan penjelasan soal tunggakan itu.

Menurutnya, tunggakan itu bukan milik Pemkot Bandung namun pihak ketiga, yaitu Pasar Caringin. Di mana selama ini, Pasar Caringin menitipkan pembayaran untuk pengangkutan sampah ke PD Kebersihan Kota Bandung.

"Utang Pasar Caringin itu, harusnya membayar ke PD Kebersihan atau Pemkot Bandung, baru kita setorkan ke Sarimukti. Nah Pasar Caringin ini mengalami kendala dan lain sebagainya," ujar Emil, sapaan karib Ridwan Kamil ditemui di Jalan Cipadung, Selasa (11/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Bandung Belum Bayar Kompensasi, Pemprov Ancam Tutup TPA Sarimukti

Mengapa Pasar Caringin menitipkan pembayaran KJP ke Pemkot Bandung, karena hanya kontrak Pemkot yang berhak melakukan kontrak dengan TPA Sarimukti.

"Nah Pemkot Bandung ada kewajiban sendiri, ada pihak ketiga. Nah pihak ketiga ini yang bermasalah. Kita harus konsultasi dulu ke BPK apakah bisa nalangin ini. Apakah perhitungan rupiahnya benar. Jadi selama ini kenapa belum sampai karena ada appraisial," terang Emil.

Menurutnya, Pemkot selalu membayar karena anggaran untuk pembayaran ke TPA Sarimukti selalu diangarkan oleh APBD.

"Jadi yang terhutang ini adalah pihak ketiga yang selama ini menitipkan bayarannya ke pemkot, mandek. Kalau yang Pemkot di akhir bulan. Karena prosedur pencairannya sedang diproses. Jadi saya sampaikan lagi Pemkot Bandung selalu bayar untuk jatahnya sendiri, itu tidak pernah menunggak," bebernya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna menyatakan Pemkot Bandung mempunyai tunggakal sejak 2011 hingga 31 Maret 2017 sebesar Rp 5 miliar.

Untuk menyelesaikan masalah ini Pemprov sudah melayangkan beberapa kali surat tagihan ke Pemerintah Kota Bandung terkait tunggakan tersebut. Seperti pada Agustus 2016 melalui surat dari Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa. Surat tersebut dibalas Pemkot Bandung dan berjanji akan melunasi utangnya pada APBD perubahan 2016. Februari 2017, Pemprov Jabar kembali melayangkan surat penagihan.

Pemprov Jabar memberikan kesempatan hingga akhir bulan agar Pemkot Bandung melunasi utangnya. (avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads