Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna menyatakan, tunggakan tersebut adalah total tunggakan Pemkot Bandung dari 2011 sampai Maret 2017. "Itu total tunggakan dari 2011. Tapi banyaknya beberapa tahun terakhir," kata Anang, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (10/4/2017).
Untuk menyelesaikan masalah ini Pemprov sudah melayangkan beberapa kali surat tagihan ke Pemerintah Kota Bandung terkait tunggakan tersebut. Seperti pada Agustus 2016 melalui surat dari Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang melanjutkan, pihaknya kembali melayangkan surat tagihan pada Februari 2017 kepada Pemkot Bandung. Namun kembali tidak ada penyelesaian.
"Sekarang sampai 31 Maret total tunggakannya sudah mencapai lebih dari Rp5 miliar," ucapnya.
Anang mengaku telah memberi banyak kelonggaran kepada Kota Bandung. Tapi Anang menilai tidak ada itikad baik dari Pemkot Bandung untuk segera menyelesaikan tunggakannya. Dia berharap, masalah ini bisa segera diselesaikan. Karena dana tersebut diperlukan untuk oprasional di TPA Sarimukti.
"Sudah memutuskan per satu April sudah tutup selama enam jam. Tapi ada pertimbangan lain kita buka. Dengan harapan bisa segera diselesaikan. Tapi satu minggu ini tidak ada penyelesaian. Kita beri kelonggaran sampai akhir bulan," ucapnya.
(avi/avi)











































