Lempar Anak ke Sungai, Fitri Dijerat Pasal Pembunuhan

Lempar Anak ke Sungai, Fitri Dijerat Pasal Pembunuhan

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 16:35 WIB
Warga menunjukkan lokasi penemuan jasad Fazar. Foto: Wisma Putra
Bandung - Fitriyanti Safari (24) ditangkap polisi. Ia membuang anak kandungnya, Fazar Sulaeman, dengan cara melempar ke aliran Sungai Singaparaya di Kabupaten Bandung. Anak lelaki balita tersebut tewas. Akibat perbuatannya, Fitri dikenakan pasal berlapis.

Kini ibu dua anak tersebut menyandang status tersangka. Perkaranya ditangani Polsek Banjaran.

"Ini masuk kasus pembunuhan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via telepon, Jumat (7/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Polisi Tes Kejiwaan Fitri yang Lempar Anaknya ke Sungai

Selain Pasal 380 KUHPidana tentang Pembunuhan, Fitri disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Motif kasus ini terus kami lakukan pendalaman," kata Yusri.

Sesosok jasad anak balita ditemukan warga di tanggul irigasi Sungai Singaparaya, Kampung Ciceret, RT 3 RW 13, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu (5/4/2017), sekitar pukul 17.30 WIB. Belakangan diketahui mayat anak lelaki itu bernama Fazar Sulaeman. Anak berusia 16 bulan itu dibuang oleh ibu kandungnya ke sungai tersebut. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads