Kini ibu dua anak tersebut menyandang status tersangka. Perkaranya ditangani Polsek Banjaran.
"Ini masuk kasus pembunuhan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via telepon, Jumat (7/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Pasal 380 KUHPidana tentang Pembunuhan, Fitri disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Motif kasus ini terus kami lakukan pendalaman," kata Yusri.
Sesosok jasad anak balita ditemukan warga di tanggul irigasi Sungai Singaparaya, Kampung Ciceret, RT 3 RW 13, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu (5/4/2017), sekitar pukul 17.30 WIB. Belakangan diketahui mayat anak lelaki itu bernama Fazar Sulaeman. Anak berusia 16 bulan itu dibuang oleh ibu kandungnya ke sungai tersebut. (bbn/bbn)