Gara-gara utang, Amih digugat Rp 1,8 miliar oleh anak serta menantunya, Yani Suryani dan Handoyo Adianto. Sidang kedelapan beragendakan melengkapi bukti-bukti dari kedua pihak ini berlangsung PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jabar, Kamis (6/4/2017).
Amih dipastikan tidak mengikuti sidang tersebut lantaran sakit. "Amih ada di rumah, masih sakit kakinya dan sedikit sesak napas," ungkap Eep Rusdiana, salah satu anak Amih, saat ditemui di PN Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum tergugat, Johan Djauhari mengatakan, dalam persidangan hari ini sudah menyiapkan beberapa bukti kunci.
"Kami sudah bawa surat dari dokter, yang memang pada Oktober lalu itu Amih sedang sakit, saat dipaksa menandatangani surat oleh Yani. Itu kan tidak cakap hukum," ucap Johan
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga dan kerabat dari tergugat tampak memenuhi ruang sidang. Pihak penggugat baik Handoyo maupun Yani belum terlihat hadir di ruang sidang. Sidang perkara ini sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB. (bbn/bbn)