Meski sudah tua, Siti Rohaya (87), tetap datang menghadiri persidangan di PN Garut, Jalan Merdeka, Kamis (23/3/2017). Salahsatu anak Siti, Eep Suhendi menjelaskan kasus ini bermula 16 tahun lalu atau pada 2001, anak keenam Siti yaitu Asep Ruhiat meminjam uang pada Yani Suryani, yang merupakan anak kesembilan Siti. Siti memiliki 13 anak. Eep sendiri merupakan anak ke-11.
Saat meminjam Asep meminjam Rp 42 juta pada Yani dengan menjaminkan sertifikat rumah ibunya. "Ini sepengetahuan ibu saya," ujar Eep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eep, pada November 2016 lalu, Yani sempat meminta ibunya menandatangani surat pengakuan memiliki utang padanya. "Jika surat tersebut tidak ditandatangani katanya ia akan diceraikan oleh Handoyo suaminya, yang juga dalam perkara ini sebagai penggugat," ujar Eep.
Diketahui Yani dan suaminya Handoko kini menggugat Siti sebesar Rp 1,8 miliar sebagai kerugian materil dan immateril.
Sidang hari ini yang diketuai majelis hakim Endratno Rajamai beragendakan pemaparan bukti dari penggugat dan tergugat. Ini merupakan sidang keenam dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat. Penggugat sendiri tidak datang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini