Selain mengaku wartawan, kedua orang tersebut mengaku sebagai petugas KPK.
Ketua Tim saber pungli Karawang, Komisaris Irwansyah mengatakan, dua oknum itu adalah Efendi (41) dan Ade Mubarok (49). Keduanya dilaporkan kerap menakut - nakuti orang dengan sejumlah atribut bertuliskan KPK. "Namun dengan singkatan Komite Pemberantasan Korupsi," kata Irwansyah kepada wartawan. Selasa, 14/03/2017).
Irwansyah mengatakan, korban kedua oknum itu terdiri dari berbagai profesi. Mulai dari kepala sekolah, kepala desa hingga pengusaha. Salah satu korban mereka adalah Tawi, dia menjabat sebagai Kepala Sekolah Marasah Aliyah Negeri 4 Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun Tawi sudah menjelaskan lpj pungutan dana tersebut, kedua oknum penipu ini tetap tidak percaya. "Lalu mereka meminta uang pengamanan supaya pungutan itu tidak diproses," kata Irwansyah.
Selain Tawi, kedua pemeras itu juga dilaporkan memeras dua Kepala sekolah lainnya. Menggunakan modus yang sama, kedua pelaku juga memeras Kepala sekolah SMA I Batujaya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tim Saber pungli Karawang, pelaku juga memeras dan mengancam kepala sekolah lainnya, yaitu Kepala Desa Karyamakmur san Kepala Desa Batujaya. "Mereka meminta sejumlah uang dengan nominal 2 sampai 3 juta," katanya.
Efendi dan Ade juga melakukan pemerasan kepada kalangan pengusaha. Irwansyah mengatakan dua oknuk itu telah menipu Suwadia, seorang pengusaha penggaris asal Rengasdengklok. "Mereka menanyai izin usaha kepada Suwandia, lalu meminta uang Rp 2 juta kepada pengusaha tersebut," kata Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 369 KUHP karena bentuk pengancamannya adalah akan mencemarkan nama baik secara lisan maupun tertulis, atau akan membuka rahasia dengan ancaman 4 tahun Penjara. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini