Tidur saat Sidang, Hakim Nawaji 'Dihukum' hanya Tangani Perkara Ringan

Tidur saat Sidang, Hakim Nawaji 'Dihukum' hanya Tangani Perkara Ringan

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 18:03 WIB
Foto: Facebook
Bandung - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Muhammad Nawaji, mengaku lupa minum obat sehingga sempat tertidur saat berlangsungnya sidang. Ia sakit diabetes. Foto-foto menampilkan ia terpejam dengan posisi kepala dan badan miring di ruang sidang jadi viral di sosial media. Akibat kejadian tersebut, Nawaji dianjurkan hanya bertugas menangani sidang perkara-perkara kategori ringan.

Keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jabar mengingat kondisi kesehatan pria tersebut. Demikian diungkapkan Kabag Humas PN Bandung Kartim Haerudin.

"Kepada bersangkutan (Nawaji) agar diberikan sidang yang tidak maksimal. Terutama dalam perkara-perkara tertentu tidak diberikan pimpinan. Cari yang ringan-ringan perkaranya. Karena beban sakitnya sudah sangat memprihatinkan, dia punya penyakit diabetes. Saran dan tindakan sementara dari PT Jabar seperti itu," ujar Kartim di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawaji tertangkap kamera pengunjung sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Tatang Wiganda, guru SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) Bandung. Sidang agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di PN Bandung, Rabu siang (8/2) lalu. Pada hari itu juga, aneka foto Nawaji nampak tertidur di ruang sidang, diunggah ke Facebook oleh pemilik akun bernama Dikdik Zafar Sidik Sidik dan Sarah Fatimah.

Baca juga: Viral Hakim Tidur Saat Sidang, PN Bandung Sudah Lapor ke PT Jabar

Kartim menjelaskan, perkara ringan yaitu proses sidang yang pembuktiannya sederhana atau tak berbelit-belit dan tidak menyedot perhatian masyarakat. "Kalau perkara ringan atau sederhana itu durasi (sidang) lebih singkat," ucap Kartim.

Kartim memastikan Nawaji tidak lagi menjadi anggota hakim yang menangani sidang perkara penganiayaan yang menewaskan Tatang Wiganda. PN Bandung akan menunjuk hakim lainnya untuk menggantikan Nawaji. "Nanti dia (Nawaji) diganti. Perkara itu dilanjutkan oleh hakim yang lain," kata Kartim. (bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads