Keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jabar mengingat kondisi kesehatan pria tersebut. Demikian diungkapkan Kabag Humas PN Bandung Kartim Haerudin.
"Kepada bersangkutan (Nawaji) agar diberikan sidang yang tidak maksimal. Terutama dalam perkara-perkara tertentu tidak diberikan pimpinan. Cari yang ringan-ringan perkaranya. Karena beban sakitnya sudah sangat memprihatinkan, dia punya penyakit diabetes. Saran dan tindakan sementara dari PT Jabar seperti itu," ujar Kartim di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Viral Hakim Tidur Saat Sidang, PN Bandung Sudah Lapor ke PT Jabar
Kartim menjelaskan, perkara ringan yaitu proses sidang yang pembuktiannya sederhana atau tak berbelit-belit dan tidak menyedot perhatian masyarakat. "Kalau perkara ringan atau sederhana itu durasi (sidang) lebih singkat," ucap Kartim.
Kartim memastikan Nawaji tidak lagi menjadi anggota hakim yang menangani sidang perkara penganiayaan yang menewaskan Tatang Wiganda. PN Bandung akan menunjuk hakim lainnya untuk menggantikan Nawaji. "Nanti dia (Nawaji) diganti. Perkara itu dilanjutkan oleh hakim yang lain," kata Kartim. (bbn/ern)