Muhammad Nawaji, adalah hakim anggota yang tertangkap kamera pengunjung sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Tatang Wiganda, guru SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) Bandung. Sidang agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di PN Bandung, Rabu siang (8/2) lalu.
Pada hari itu juga aneka foto Nawaji nampak tertidur saat berlangsungnya sidang tersebut diunggah ke Facebook oleh pemilik akun bernama Dikdik Zafar Sidik Sidik dan Sarah Fatimah. Namun postingan Sarah yang sempat mention Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah tidak ada di halaman dinding facebook Sarah. Sementara hingga berita ini diturunkan, postingan Dikdik masih ada. Keduanya menyesalkan sikap sang hakim yang tertidur saat memimpin sidang pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Senin kemarin langsung dilakukan pemeriksaan oleh Ketua PT Jabar, tentu koordinator perintahnya dari Bawas Mahkamah Agung (MA). Jadi hakim Nawaji itu diperiksa," ujar Kabag Humas PN Bandung Kartim Haerudin di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/2/2017).
Kartim melanjutkan, pihak PN Bandung secara internal sudah meminta keterangan langsung terhadap Nawaji soal foto yang beredar itu. Nawaji tak membantah sosoknya yang ada dalam postingan foto tersebut. Ia mengaku sempat terlenyap tertidur di ruang sidang.
"Bersangkutan (Kartim) itu hanya sekejap (tertidur). Lalu dia sadar. Itu semuanya disebabkan oleh terganggu penyakitnya yang memprihatinkan. Hakim Nawaji ini punya penyakit diabetes," tutur Kartim.
Nawaji, menurut Kartim, mengaku tidak minum obat diabetes saat tugas dalam persidangan hari itu sehingga membuat kondisinya lemas dan bisa tertidur. "Salah satu penyebabnya itu, lupa minum obat," kata Kartim.
Merujuk tata tertib di persidangan, sambung Kartim, hakim harus melaksanakan tugas secara baik. Tentu saja, kata dia, hakim dilarang tidur saat proses persidangan.
"Tidak boleh tidur, itu enggak dibenarkan," ucap Kartim.
Berkaitan peristiwa tertidurnya Nawaji, pihak PN Bandung sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini kepada PT Jabar. Nantinya, menurut Kartim, PT Jabar menindak lanjuti dengan memeriksa Nawaji dan mengirimkan hasil berita acara kepada MA.
"Pengadilan Tinggi ini sebagai provost-nya MA. Jadi PT Jabar laporan hasilnya ke MA. Apakah kena sanksi atau tidak, kita belum tahu. Sekarang belum ada hasilnya, kita sama-sama menunggu," tutur Kartim.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini