Tergiur Uang Dolar Amerika, Warga di Sukabumi Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Tergiur Uang Dolar Amerika, Warga di Sukabumi Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 15:47 WIB
Foto: Dokumen Polres Sukabumi
Bandung - Akibat tergiur uang dolar amerika seorang warga di Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat berinisial TD harus kehilangan uangnya sebesar Rp 38 Juta. Ia terbujuk rayuan MZ warga Kecamatan Warungkiara, yang menjanjikan bisa menyulap uangnya menjadi puluhan ribu dolar.

TD memang menerima 20 ribu dolar Amerika pecahan 100 dolar, namun uang itu palsu. "Uang dolar itu diketahui palsu setelah korban mencoba menukarkan uangnya ke Bank, petugas Bank menyebut uang dolar itu palsu," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib didampingi Kasatreksrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto, kepada detikcom Selasa (22/11).

Peristiwa tersebut bermula pada awal Oktober lalu, pada saat itu MZ menawarkan bisa memberikan uang dolar yang apabila dirupiahkan bernilai Rp 240 Juta dengan hanya uang jaminan sebesar Rp 38 Juta. TD yang tergiur kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada MZ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban awalnya menyerahkan uang sebesar Rp 23 Juta kepada pelaku, disusul kemudian Rp 15 Juta melalui transfer bank. Menurut pelaku uang itu sebagai jaminan agar uang dolarnya bisa diambil," lanjut Ngajib.

Setelah uang diserahkan, beberapa hari kemudian MZ datang menyerahkan uang dolar sebanyak 200 lembar dengan pecahan 100 dolar amerika atau total 20 ribu dolar. Tak lama setelah penyerahan itu pelaku MZ berpamitan, kemudian korban langsung menukarkan uang pecahan dolar itu ke Bank.

"Saat itu korban sadar telah menjadi korban penipuan karena petugas Bank menyebut dolar itu palsu. Namun korban lebih memilih jalur kekeluargaan dengan harapan pelaku mengembalikan uang miliknya senilai Rp 38 Juta, saat itu dolar palsu itupun dikembalikan oleh korban kepada pelaku. Namun itikad baik itu diabaikan pelaku dan korban akhirnya membuat laporan polisi," lanjut Ngajib.

Polisi akhirnya membekuk MZ dikediamannya, uang palsu yang sempat diberikan kepada korban diakui MZ sudah dikembalikan kepada seseorang bernama Abah sebagai pemilik dolar-dolar palsu itu. "Barang bukti yang kami pegang kwitansi dan penyerahan uang melalui transfer bank dari korban kepada pelaku," sambung Ngajib.

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Abah berikut uang dolar palsu yang menurut pengakuan MZ sudah diserahkan seluruhnya kepada Abah.

"Kita masih kembangkan kasus ini termasuk mengejar seseorang bernama Abah. Kaitan ini saya meminta agar masyarakat tidak tergiur dengan ajakan melipatgandakan uang dengan cara yang tidak masuk akal, sudah banyak contoh jika praktek-praktek seperti itu selalu berakhir dengan penipuan," imbau Ngajib. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads