Beberapa waktu lalu, pria yang karib disapa Emil itu merekomendasikan pemberhentian lima kepsek tingkat SMA kepada Gubernur, karena dinilai telah melakukan pelanggaran gratifikasi dan pungli di lingkungan sekolah. Kelima sekolah tersebut yakni SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9 Kota Bandung.
Rapat digelar tertutup di ruang komisi V. Sejak pukul 09.00 WIB rapat baru usai pukul 12.30 WIB. Usai rapat Komisi V kemudian memberikan keterangan kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samsul, per tanggal 29 September udah diserahterimakan persoalan pendidikan SMA dan SMK kepada Provinsi. "Jadi kesimpulannya tidak ada pemecatan. Ini rekomendasi wali kota Bandung untuk memberhentikan sementara. Bisa saja (gubernur) sependapat dengan wali kota, bisa saja beda," jelas Samsul.
Baca juga: 19 Sekolah yang Terindikasi Pungli dan Gratifikasi Merupakan Sekolah Favorit di Bandung
Sementara itu Emil mengatakan proses pemberhentian kepala sekolah itu bukan mendadak, namun dilakukan dalam proses panjang.
"Tiga tahun ini kami melakukan tiga tahap. Tahun pertama PPDB online, kedua RKAS online (rencana kegiatan anggaran sekolah-red). Kami sudah mengedukasi bahwa pungutan boleh asal masuk ke RKAS. Tahun ketiga adalah edukasi dan peringatan, karena masih ada maka kita melakukan pendalaman," ucap Emil.
Emil menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemecatan, namun pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.
"Diberhentikan untuk ikut seleksi kepala sekolah lagi. Ini sudah seadil-adilnya. Kalau dipecat itu diberhentikan dari PNS. Kalau diberhentikan sementara diberi sanksi tapi masih memungkinkan," tandasnya.
Sementara itu, Emil sebelumnya telah memberhentikan 9 kepsek SD dan SMP karena terbukti melakukan pungli dan gratifikasi. Untuk tingkat SD ada delapan sekolah yang melanggar, tiga di antaranya kepala sekolahnya dipecat. Yaitu SDN Sabang, SDN Banjarsari, dan SDN Cijagra 1 dan 2. Lima SD lainnya kepseknya diskorsing penundaan kenaikan pangkat yaitu SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.
Sementara untuk tingkat SMPN, ada enam sekolah yang kepseknya diberhentikan. Yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44. (avi/ern)











































