Untuk tingkat SD ada delapan sekolah yang melanggar, tiga di antaranya kepala sekolahnya dipecat. Yaitu SDN Sabang, SDN Banjarsari, dan SDN Cijagra 1 dan 2. Lima SD lainnya kepseknya diskorsing penundaan kenaikan pangkat yaitu SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.
Sementara untuk tingkat SMPN, ada enam sekolah yang kepseknya diberhentikan. Yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, kepsek yang diberhentikan diminta untuk sekolah kepsek lagi. "Jadi harus mengulang lagi proses sekolah kepsek," ujar Emil.
Sementara lima sekolah tingkat menengah atas, Emil menyatakan itu kewenangan gubernur. Ia merekomendasikan pemecatan kelima kepsek tingkat SMAN itu kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Lima sekolah itu adalah SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 9.
"Apakah nanti yang menghukumnya gubernur, atau diserahkan ke wali kota. Kami menunggu jawaban dari provinsi," kata Emil.
Baca juga: Aher Sebut Kewenangan Pemecatan Lima Kepsek SMA Masih Berada di Tangan Ridwan Kamil
Emil mengungkapkan jenis pelanggaran dari 19 sekolah tersebut seperti melakukan penerimaan tidak sah dari peserta didik atau siswa, penerimaan yang tidak dilaporkan atas pelaporan barang daereh, dan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru.
Mengenai gratifikasi mutasi siswa, berdasarkan data dari Inspektorat Kota Bandung, orangtua murid berani mengeluarkan dana Rp 10 hingga Rp 60 juta agar anaknya diterima di sekolah favorit yang diinginkan.
Baca juga: Gratifikasi untuk Mutasi Siswa Nilainya Sampai Rp 60 Juta
Emil menegaskan, penyelidikan ke sekolah-sekolah lainnya di Kota Bandung terus berlangsung. "Ini baru ronde pertama. Kami akan terus melakukan pemeriksaan," tegasnya. (err/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini