Kulit Harimau Sumatera tersebut berasal dari Kebun Binatang Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Harimau tersebut mati karena sakit dan sudah tua. Diduga pengangkutan tersebut tidak memiliki dokumen Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
"Iya oknum pejabat tersebut dari Kabupaten Garut. Dan sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan itu merupakan pejabat di sana (Manager Kebun Binatang Garut), seharusnya melengkapi dokumen yang berlaku termasuk di offset atau diawetkan itu harus ada surat jalannya," kata dia.
Purwadi menambahkan sedangkan untuk Kulit Buaya Muara yang didapatkan oleh AS untuk dioffsetkan berasal dari seseorang yang bernawa Irwan.
"Sementara Burung Cendrawasih dari seseorang yang mengaku saudara Dani. Dan Penyu Sisik dari pemulung yang belum diketahui namanya," tuturnya. (ern/ern)











































