Ditemui di SMP 5, Jalan Sumatera, Kepsek SMP 5 Didik Setia Munandi mengaku menghargai keputusan Wali Kota Bandung selaku pimpinan. Secara pribadi sebagai bawahan, ia hanya bisa mengikuti alur kebijakan pemerintah.
"Itu kan dimensi beliau dari aturan. Toh kewajiban dia untuk membina, kalau salah harus ada sanksi, itu sudah konsekuensi dari saya," kata Dikdik Jumat (21/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gratifikasi untuk Mutasi Siswa Nilainya Sampai Rp 60 Juta
Kepsek yang baru menjabat tujuh bulan ini menjelaskan selama ini belum pernah ikut campur urusan keuangan sekolah. Seluruh urusan keuangan diserahkan sepenuhnya kepada bendahara.
"Saya tidak mau beralibi. Tanya saja langsung ke bendaraha sekolah. Saya tidak mengurusi hal-hal prinsipil apalagi sampai ke masalah keuangan. Karena saya masih membaca situasi," ucap dia
Baca juga: Wali Kota Bandung Pecat Sembilan Kepsek karena Pungli dan Gratifikasi
Dikdik mengaku belum menerima surat resmi pemberhentian dari Pemkot Bandung. Oleh karena itu, ia belum bisa mengambil sikap mengenai keputusan sepihak ini.
"Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberhentian. Jadi saya belum bersikap. Saya masih menunggu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seperti apa," ujar dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengumumkan 19 sekolah yang melakukan berbagai pelanggaran mulai dari mal-administrasi penyalahgunaan wewenang dan mal-administrasi ada alira dan gratifikasi.
Akibat temuan tersebut, 9 Kepsek SD dan SMP diberhentikan. Sementara ada lima Kepsek SD yang juga di skorsing dan lima Kepsek SMA yang direkomendasikan kepada Gubernur Jabar untuk diberhentikan. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini