Diketahui Mendagri Tjahyo Kumolo menandatangani SK bernomor 132.32-9504 pada 3 Oktober 2016. SK itu sebagai respons atas ditetapkannya Ojang menjadi terdakwa karena diduga menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
"Saya atas nama Mendagri menyerahkan SK ini kepada Ibu Imas (Wakil Bupati Subang) disaksikan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Subang, selanjutnya wakil bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Subang," kata Aher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heryawan berharap kevakuman kepemimpinan di Subang berakhir. Kini wakil bupati punya kewenangan penuh sebagai bupati untuk menjalankan sejumlah program pembangunan.
Belajar dari kasus ini, Heryawan mewanti-wanti pejabat Pemprov Jabar tidak korups. Dia tak mau ada pejabat yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang saat ini sedang digalakkan Presiden RI.
"Insya Allah mudah - mudahan di Pemprov Jabar tidak ada terjadi lagi hal serupa, yang jelas kita ingin semuanya baik, tidak ada yang secara sengaja ingin berbuat buruk," katanya.
Imas Aryumningsih berjanji menuntaskan sisa masa jabatannya dengan kerja maksimal, "Saya akan melaksanakan tugas dan kerja secara maksimal, doakan saja ya!" kata Imas.
(ern/ern)