"Satu tersangka sudah kita amankan," ujar Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon, saat dihubungi detikcom, Selasa (2/8/2016).
Ia menuturkan, tersangka inisial AS (37) diringkus tim Satreskrim Polres Garut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Perkara ini diketahui oleh jajaran kepolisian di Garut sejak 2 minggu lalu. Tersangka sudah beberapa kali menjual meterai palsu tersebut di wilayah Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS menjual meterai tempel palsu 6.000 dengan harga Rp 5.000. Harga ini tentu lebih murah dari harga penjualan PT Pos Indonesia. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 532 lembar meterai palsu. Meterai palsu yang dijual AS, menurut Ridwan, warnanya sedikit luntur dan tidak menempel pada kertas saat menggunakan air.
"Saat melakukan transaksi tersangka ini hendak menjual namun karena adanya hasil laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan meterai palsu, tim dari Polres Garut menangkap tersangka bersama barang bukti," tuturnya.
Tersangka merupakan warga Paseh, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan meterai abal-abal ini dari seseorang di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. (bbn/bbn)











































