Suami Istri Tersangka Kasus Suap Jaksa Dana BPJS Subang Jalani Sidang Perdana

Suami Istri Tersangka Kasus Suap Jaksa Dana BPJS Subang Jalani Sidang Perdana

Masnurdiyansyah - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 12:25 WIB
Foto: Masnurdiyansyah
Bandung - Dua dari lima orang tersangka dalam perkara suap penanganan kasus BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, menjalani sidang perdananya Rabu (29/6/2016) di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan. Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa yakni Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani.

Kedua terdakwa duduk didepan majelis hakim yang dipimpin oleh Longser Sormin dengan dua anggotanya Endang Makmun dan Rojai. Jajang menggunakan baju kemeja berwarna coklat dan Lenih menggunakan pakaian tertutup berwarna hitam.

Mereka serius mendengarkan dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajang dan Lenih merupakan tersangka kasus suap yang menyeret sejumlah nama termasuk Bupati Kabupaten Subang, Ojang Suhandi. Pada kasus ini penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jajang melalui Lenih menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Defyani untuk diserahkan kepada Fahri. Uang itu menurut KPK merupakan hadiah untuk kedua jaksa yang menangani kasus korupsi dan BPJS Kabupaten Subang di Kejati Jabar.

Sepasang suami isteri tersebut ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kejati Jabar pada 11 April 2016 lalu. Dari hasil pemeriksaan oleh KPK setelah membawa orang yang terlibat, diketahui uang sebesar Rp 200 juta tersebut berasal dari Ojang Suhandi, agar dirinya tidak ikut terseret dalam kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.

Kedua tersangka melanggar Primair pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads