Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto menyebutkan selama ini tidak ada regulasi khusus yang mengatur durasi waktu soal traffic light di ruas jalan umum. "Jadi lama atau tidaknya lampu merah itu tidak ada aturannya," ucap Winarto saat berbincang dengan detikcom di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (16/6/2016).
Pihak kepolisian, sambung dia, bukan yang mengatur lama atau tidaknya perangkat lampu tanda berhenti atau melaju kendaraan. "Kalau yang setting kan dari Dishub. Jadi Dishub yang berkompeten," ujar Winarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, menurut Winarto, polisi memiliki wewenang mengatur arus lalu lintas secara manual pada situasi tertentu di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di persimpangan Samsat, Kota Bandung. Misalnya, sambung dia, kendaraan dari arah timur ke barat itu kondisinya padat, maka anggota segera mencairkan arus. Sementara dari arah barat ke timur tidak padat, polisi akan memberhentikan sejenak meski lampu menyala hijau.
"Anggota di lapangan itu situasional. Jadi jangan salahkan polisi kalau lampu merah itu durasinya lama," ucap Winarto (bbn/dra)











































